“FUNGSI HUKUM”
Oleh:
Andi
Gigatera Halil Makkasau
D121191054
Universitas
Hasanuddin
Departemen
Teknik Informatika 2019
Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Dan Secara Umum
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih sebagaimana asas asas hukum acara pidana .
Hingga saat ini,
belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak
para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau
definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak seperti dalam
pembagian hukum menurut isinya. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima
oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan
mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi
menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi
hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu
hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum
sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting sebagaimana
dalam contoh hukum kebiasaan . Lebih penting penegakannya dan perlindungan
hukum yang diberikan kepada masyarakat. sebagaimana fungsi hukumk menurut para
ahli berikut ini .
1. Sajipto Raharja
Sajipto Raharja,
hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah
laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada
tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai
lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan
sebagai sumber.
Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Dan Secara Umum
Sponsors
Link
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih sebagaimana asas asas hukum acara pidana .
ads
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari
para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum
yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak seperti dalam pembagian hukum menurut isinya. Ketiadaan definisi hukum yang dapat
diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya
permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi
mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?
Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi
kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja
dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai
untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat
awam pengertian hukum itu tidak begitu penting sebagaimana dalam contoh
hukum kebiasaan . Lebih penting penegakannya dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. sebagaimana fungsi hukumk
menurut para ahli berikut ini .
1. Sajipto Raharja
Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan
untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam
masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki,
mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola
kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.
2. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi
hukum yang terdiri dari :
Untuk memberikan pedoman kepada warga
masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam
menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan
pokok.
Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)“.
Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)“.
Sponsors
Link
3. Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh
Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa “Fungsi Hukum itu meliputi :
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social
Control).
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)”.
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)”.
4. Soleman B. Taneko
Soleman B. Taneko (1992), seorang pakar
hukum, mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis. Adapun
fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:
·
Memberikan pedoman/pengarahan pada warga
masyarakat untuk berperilaku
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control)
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control)
·
Penyelesaian sengketa (DisputeSettlement)
·
Rekayasa Sosial (Social Engineering)”
5. Mardjono Raksodiputro
Hukum sebagai sarana pembangunan dapat
mengabdi dalam tiga sektor, yaitu:
·
Hukum sebagai alat penertib (ordering) yang
berarti hukum menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan
pemecahan perselisihan yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik.
·
Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan
(balancing) yang berarti hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan
harmonisasi antara kepentingan umum dan kepentingan individu.
·
Hukum sebagai katalisator yang berarti hukum
berfungsi untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan
hukum dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.
6. Franz Magnis Suseno
Fungsi hukum menurut Franz Magnis
Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya
hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat,
melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan
nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah,
dan orientasi itu disebut keadilan
7. Ahmad Ali
Menurut Achmad Ali, bahwa fungsi
hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
·
Sebagai “a tool of social control”
·
Sebagai “a tool of social engineering”,
8. Fungsi Hukum Secara Umum
Fungsi Hukum :
·
Melindungi Kepentingan Manusia
secara umum hukum berfungsi dalam melindungi
kepentingan manusia. sebab tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kehidupan
bermasyarakat setiap manusia memiliki kepentingannya masing masing. untuk
menjalankan kepentingan tersebut tentunya mereka membutuhkan perlindungan.
sebab jika tidak diberikan perlindungan sebagaimana mestinya maka tentu pihak
lain dapat dengan leluasa mencampuri urusan dan kepentingan tersebut
dalam contoh hukum undang-undang .
·
Alat untuk Ketertiban dan Keteraturan
Masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat elemen utama
yang hasru dipenuhi adalah ketertiban yang dijaga dan dijunjung. sebab tanpa
hal ini maka setiap individu ataupun kelompok tidak akan dapat hidup dengan
nyaman. ketertiban dan keteraturan yang tidak terjaga juga mengindikasikan
bahwa masyarakat tersebut merupakan tipe msyarakat yang sulit untuk diajak maju
dan berkembang.
·
Sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
(lahir batin)
hukum juga merupakan landasan dasar dalam
upaya menegakkan serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia.
terlebih lagi sebagai negara hukum setiap individu akan sama nilainya didepan
hukum sebagi contoh hukum objektif .
meskioun ia kaya, miskin, berkuasa ataupun tidak namun jika melanggar hukum
tentu saja harus ditindak dengan adil. tidak ada perbedaan perlakukan yang
diberikan kepada mereka yang melanggar hukum. semestinya hal ini menjadi
landasan utama dalam penegakan hukum sebab pada kenyataanya semua orang sma
rata di depan hukum, tanpa ada perbedaan.
·
Alat Perubahan Sosial (Penggerak Pembangunan)
hukum membantu banyak pihak dalam upaya
menggerakkan pembangunan di semua luini dan wilayah. Berbekal pada fungsi utama
dalam mencapai keadilan tentunya tidak bisa dikesampingkan bagaimana nasib
masyarakat yang berada di pinggiran. hukum menegaskan bahwa semua warga negara
indonesia berhak mendapatkan sentuhan pembangunan dimanapun mereka berada.
sehingga tidak ada yang namanya pembangunan yang kota sentris, hal ini
merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
sebagaimana macam macam hukum positif .
·
Sebagai Alat Kritik (Fungsi Kritis)
hukum juga memiliki fungsi sebagai alat
kritik rakyat kepada para aparat penegak hukum. sehingga dengan modal kritik
ini tentu para penegak hukum dapat segera berbenah dan memperbaiki diri
dalam macam macam hukum privat . Sehingga apa yang menjadi tujuan dari
penyelenggaraan hukum dapat tercapai dengan baik. Dan juga menjadi upaya untuk
memperbaiki sistem hukum yang saat ini sepertinya tajam kebawah namun tumpul
keatas karena pengaruh materi dan kekuasaan.
Soerjono Soekanto
(1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :
Untuk memberikan
pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau
bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama
menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
Untuk menjaga
keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Memberikan pegangan
kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial
(Social Control)“.
3. Lawrence M. Friedman
Lawrence M.
Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa
“Fungsi Hukum itu meliputi :
Pengawasan/Pengendalian
Sosial (Social Control).
Penyelesaian
Sengketa (Dispute Settlement).
Rekayasa Sosial
(Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)”.
4. Soleman B. Taneko
Soleman B. Taneko
(1992), seorang pakar hukum, mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih
dari tiga jenis. Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain
meliputi:
Memberikan
pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
Pengawasan/Pengendalian
Sosial (Social Control)
Penyelesaian
sengketa (DisputeSettlement)
Rekayasa Sosial
(Social Engineering)”
5. Mardjono
Raksodiputro
Hukum sebagai
sarana pembangunan dapat mengabdi dalam tiga sektor, yaitu:
Hukum sebagai alat
penertib (ordering) yang berarti hukum menciptakan suatu kerangka bagi
pengambilan keputusan politik dan pemecahan perselisihan yang mungkin timbul
melalui suatu hukum acara yang baik.
Hukum sebagai alat
penjaga keseimbangan (balancing) yang berarti hukum berfungsi untuk menjaga
keseimbangan dan harmonisasi antara kepentingan umum dan kepentingan individu.
Hukum sebagai
katalisator yang berarti hukum berfungsi untuk memudahkan terjadinya proses
perubahan melalui pembaharuan hukum dengan bantuan tenaga kreatif di bidang
profesi hukum.
6. Franz Magnis
Suseno
Fungsi hukum
menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan
adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat,
melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan
nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah,
dan orientasi itu disebut keadilan
Menurut Achmad Ali,
bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
Sebagai “a tool of
social control”
Sebagai “a tool of
social engineering”,
Sponsors Link
8. Fungsi Hukum
Secara Umum
Fungsi Hukum :
Melindungi
Kepentingan Manusia
secara umum hukum
berfungsi dalam melindungi kepentingan manusia. sebab tidak menutup kemungkinan
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat setiap manusia memiliki kepentingannya
masing masing. untuk menjalankan kepentingan tersebut tentunya mereka
membutuhkan perlindungan. sebab jika tidak diberikan perlindungan sebagaimana
mestinya maka tentu pihak lain dapat dengan leluasa mencampuri urusan dan
kepentingan tersebut dalam contoh hukum undang-undang .
Alat untuk
Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
dalam kehidupan
bermasyarakat elemen utama yang hasru dipenuhi adalah ketertiban yang dijaga
dan dijunjung. sebab tanpa hal ini maka setiap individu ataupun kelompok tidak
akan dapat hidup dengan nyaman. ketertiban dan keteraturan yang tidak terjaga
juga mengindikasikan bahwa masyarakat tersebut merupakan tipe msyarakat yang
sulit untuk diajak maju dan berkembang.
Sarana untuk
Mewujudkan Keadilan Sosial (lahir batin)
hukum juga
merupakan landasan dasar dalam upaya menegakkan serta mewujudkan keadilan bagi
seluruh masyarakat indonesia. terlebih lagi sebagai negara hukum setiap
individu akan sama nilainya didepan hukum sebagi contoh hukum objektif .
meskioun ia kaya, miskin, berkuasa ataupun tidak namun jika melanggar hukum
tentu saja harus ditindak dengan adil. tidak ada perbedaan perlakukan yang
diberikan kepada mereka yang melanggar hukum. semestinya hal ini menjadi
landasan utama dalam penegakan hukum sebab pada kenyataanya semua orang sma
rata di depan hukum, tanpa ada perbedaan.
Alat Perubahan
Sosial (Penggerak Pembangunan)
hukum membantu
banyak pihak dalam upaya menggerakkan pembangunan di semua luini dan wilayah.
Berbekal pada fungsi utama dalam mencapai keadilan tentunya tidak bisa
dikesampingkan bagaimana nasib masyarakat yang berada di pinggiran. hukum
menegaskan bahwa semua warga negara indonesia berhak mendapatkan sentuhan
pembangunan dimanapun mereka berada. sehingga tidak ada yang namanya
pembangunan yang kota sentris, hal ini merupakan upaya untuk memberikan
keadilan bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana macam macam hukum positif .
Sebagai Alat Kritik
(Fungsi Kritis)
hukum juga memiliki
fungsi sebagai alat kritik rakyat kepada para aparat penegak hukum. sehingga
dengan modal kritik ini tentu para penegak hukum dapat segera berbenah dan
memperbaiki diri dalam macam macam hukum privat . Sehingga apa yang menjadi
tujuan dari penyelenggaraan hukum dapat tercapai dengan baik. Dan juga menjadi
upaya untuk memperbaiki sistem hukum yang saat ini sepertinya tajam kebawah
namun tumpul keatas karena pengaruh materi dan kekuasaan.


0 Comments