PENDIDIKAN DAN
KEWARGANEGARAAN
“Hak asasi manusia”
Disusun oleh:
Andi Gigatera Halil
Makkasau
D121191054
Universitas Hasanuddin
Teknik Informatika 2019
Nama: Andi Gigatera Halil Makkasau
NIM : D121191054
DEPARTEMEN: TEKNIK INFORMATIKA
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil
kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang
tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu,
bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak
dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi
diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam
bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi
manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus
dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam
menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan
menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
A. Pengertian Dan Ciri
Pokok Hakikat HAM
a. Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur
Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
b. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
B. Perkembangan
Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat
pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang
hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II,
totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua.
Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi
ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak
rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat
dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan
rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang
pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration
of the basic Duties of Asia People and Government.
ü Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh
ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak
kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa
berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
ü Perkembangan pemikiran HAM
di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol
pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah
berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD
1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku
konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam
sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan
mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan
tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap
sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat
permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la
Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia
(hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain.
Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada
satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap
manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan
syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan
demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide
persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama,
Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut
dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya
bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar
maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila
tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak
seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan
hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya
lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al
Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara
adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan
jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang
sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak
bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara
hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan
masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa
membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam,
salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
ü HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat
dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan
kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih
global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat
global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan
peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
ü Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini,
dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk
pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan
dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur
negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan,
dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan
(promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak
saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga
negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap
pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga
oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara
horizontal.
D. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan
dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan
pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada
setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran
HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan
di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada
suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan
bakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi
satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM
orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam,
Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat
dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang
merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat
Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili
dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
pengadilan HAM.
B.Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan.
Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia.
id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia
http://kumpulan-makalahkita.blogspot.com/2012/08/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html


0 Comments